NEWS UPDATE :  

Berita

PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 UJUNGBATU TAHUN PELAJARAN 2024/2025

KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 UJUNGBATU 

Nomor            : P/819/400.3.11.1/SMKN1.UB/V/2025


Tentang



KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 UJUNGBATU TAHUN PELAJARAN 2024/2025



Kepala SMK Negeri 1 Ujungbatu : 

Menimbang : 


a. Bahwa kriteria kelulusan adalah bahwa siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, siswa memperoleh nilai sikap minimal baik, dan siswa mengikuti seluruh ujian yang diselenggaran oleh Satuan Pendidikan, Siswa dinyatakan lulus mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan telah mengikuti dan Lulus Praktik Kerja Lapangan. Maka sekolah melakukan Rapat Kelulusan dengan Majelis Guru dan Pegawai Tata Usaha untuk memutuskan Kelulusan Peserta Pidik.



b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” di atas, perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik SMK Negeri 1 Ujungbatu Tahun Pelajaran 2024/2025.


Mengingat : 


1. Undang –Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 20 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelusan Pendidikan Dasar dan Menengah

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

6. Rapat Dinas Majelis Guru dan Pegawai Tata Usaha Tanggal 02 Mei 2025 tentang Rapat kelulusan kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025



Memutuskan


Menetapkan :

Pertama : Kelulusan Peserta Didik SMK Negeri 1 Ujungbatu Tahun Pelajaran 2024/2025

Kedua      : Pengumuman Kelulusan Peserta Didik akan diumumkan melalui Webside Sekolah pada tanggal 05 Mei 2025 pukul 20.00 WIB

Ketiga      : Siswa dilarang keras melakukan perayaan kelulusan dengan melakukan pelanggaran terhadap nilai sikap seperti melakukan konvoi di jalanan, coret-coret baju dan hal-hal negatif lainnya

Keempat : Kelulusan dapat dibatalkan apabila siswa melakukan pelanggaran terhadap nilai sikap seperti poin ketiga diatas

Kelima     : Siswa yang dinyatakan lulus berhak menerima Ijazah/ surat keterangan yang setara dengan Ijazah

Keenam  : Ijazah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Satuan Pendidikan wajib diambil oleh siswa di tahun yang sama

Ketujuh   : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai

Kedelapan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Untuk melihat hasil kelulusan, klik di sini